Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Dihapus Poin Penjelasan DJP
DJP menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Simak poin-poin penjelasan resminya di sini.
JP Beri Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, lalu diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Kendati demikian, perlu dipahami sejak awal bahwa kebijakan ini bukan berarti sanksi telat lapor dihapus permanen untuk semua kondisi. DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap 31 Maret 2026. Relaksasi hanya diberikan untuk keterlambatan yang masih terjadi dalam rentang setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Poin-Poin Penjelasan DJP soal Penghapusan Sanksi
1. Jatuh tempo normal tetap 31 Maret 2026
DJP tidak mengubah jatuh tempo normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai ketentuan umum, Wajib Pajak Orang Pribadi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yang dalam praktiknya jatuh pada 31 Maret. Jadi, secara normatif, tanggal jatuh tempo tidak bergeser.
2. Tidak kena sanksi jika lapor sampai 30 April 2026
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 setelah 31 Maret 2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif sepanjang pelaporan tersebut masih dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, yakni sampai 30 April 2026. Dengan demikian, ada tambahan waktu praktis selama satu bulan tanpa dikenai denda keterlambatan.
3. Relaksasi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29
Kebijakan ini tidak hanya menyentuh pelaporan SPT. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, sepanjang pembayaran itu dilakukan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Jadi, relaksasi mencakup sisi pelaporan sekaligus pembayaran.
4. Kekurangan pembayaran pada SPT yang diperpanjang juga ikut diberi relaksasi
DJP turut memasukkan satu kondisi lain, yakni kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT. Sepanjang pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administratifnya juga dihapus. Poin ini menunjukkan bahwa relaksasi tidak hanya berlaku untuk pelapor biasa, melainkan juga untuk wajib pajak yang menggunakan mekanisme perpanjangan.
5. Sanksi yang dihapus bisa berupa denda maupun bunga
Dalam diktum ketiga KEP-55/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud merupakan denda dan/atau bunga sebagaimana terkait dengan ketentuan dalam UU KUP. Dalam kondisi normal, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dikenai denda Rp100.000. Namun, untuk periode relaksasi yang diatur dalam kebijakan ini, sanksi tersebut tidak diberlakukan.
6. Mekanismenya dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
DJP menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Artinya, relaksasi ini bukan diberikan melalui pengajuan permohonan satu per satu oleh wajib pajak, melainkan melalui mekanisme administrasi yang langsung dijalankan oleh otoritas pajak.
7. Jika STP telanjur terbit, DJP akan menghapusnya secara jabatan
Apabila sanksi administratif ternyata sudah lebih dahulu diterbitkan dalam bentuk STP, kebijakan tersebut tetap memberi ruang koreksi. Dalam hal itu, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak otomatis kehilangan hak relaksasinya hanya karena proses administrasi telah berjalan lebih dulu.
8. Keterlambatan ini tidak jadi dasar pencabutan status WP kriteria tertentu
Ada satu poin tambahan yang cukup relevan, terutama bagi wajib pajak yang memperhatikan status kepatuhan formal. DJP menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT dalam masa relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan status tersebut.
Alasan DJP Menghapus Sanksi Telat Lapor SPT
Dalam bagian pertimbangan KEP-55/PJ/2026, DJP menyebut sedikitnya tiga latar belakang utama. Pertama, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan seterusnya akan dilakukan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kedua, penggunaan sistem tersebut masih memerlukan pemahaman wajib pajak dan kesiapan sistem dalam proses pelaporan. Ketiga, terdapat faktor hari libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah yang dinilai dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan.
Dengan kata lain, kebijakan ini lahir sebagai bentuk relaksasi administratif pada masa transisi sistem dan momen libur panjang, alih-alih sebagai penghapusan sanksi secara menyeluruh untuk semua keterlambatan di masa mendatang. Karena itu, pembaca perlu berhati-hati agar tidak menafsirkan judul kebijakan ini secara terlalu luas.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, langkah paling aman tetap sama: segera laporkan SPT sebelum 31 Maret 2026 bila memungkinkan. Namun, bila terkendala dan pelaporan baru bisa dilakukan setelah tanggal tersebut, DJP masih memberikan ruang sampai 30 April 2026 tanpa sanksi administratif, selama masih memenuhi koridor kebijakan yang telah ditetapkan.
Meski ada relaksasi, pendekatan terbaik tetap bukan menunda tanpa alasan. Pasalnya, di luar masa relaksasi ini, ketentuan umum tetap berlaku, termasuk sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Karena itu, kebijakan ini lebih tepat dibaca sebagai kelonggaran terbatas, bukan sebagai perubahan permanen atas rezim sanksi pelaporan SPT.
Kesimpulan
DJP memang menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, tetapi penghapusan tersebut berlaku khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan atau dibayar terlambat dalam rentang 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026. Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, dilakukan melalui mekanisme tidak diterbitkannya STP, dan jika STP sudah terbit, sanksinya dapat dihapus secara jabatan.
Jadi, inti penjelasan DJP adalah bahwa jatuh tempo normal tetap 31 Maret 2026, tetapi ada tambahan waktu satu bulan tanpa sanksi administratif karena faktor transisi sistem inti administrasi perpajakan dan momentum libur nasional. Formulasi inilah yang paling tepat untuk dipakai agar judul tetap menarik, tetapi isi artikel tetap presisi.
FAQ
Apakah telat lapor SPT Tahunan OP tahun 2025 pasti bebas denda?
Tidak selalu. Bebas sanksi hanya berlaku untuk keterlambatan yang masih berada dalam masa relaksasi, yaitu sampai 30 April 2026.
Apakah batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi berubah menjadi 30 April 2026?
Tidak. Batas normal tetap 31 Maret 2026. Tanggal 30 April 2026 adalah batas relaksasi penghapusan sanksi administratif.
Berapa denda normal telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
Dalam ketentuan umum, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dikenai denda Rp100.000.
Apakah relaksasi ini juga berlaku untuk telat bayar pajak?
Ya. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi dalam periode relaksasi yang sama.
Apa alasan DJP memberikan relaksasi ini?
Alasannya antara lain transisi ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan, kebutuhan pemahaman wajib pajak dan kesiapan sistem, serta adanya libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Baca:
Alasan Menteri Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026