Medan
BREAKING Headline
Ekonomi EDITORIAL

Alasan Menteri Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Publish: 26 Mar 2026 0 komentar

Menteri Purbaya resmi memperpanjang batas lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Simak alasan lengkap, dampak, dan aturan terbaru yang wajib diketahui wajib pajak.

Alasan Menteri Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Komentar

Lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mengapa batas lapor SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April karena dua alasan.

Pertama, batas lapor SPT tahunan kali ini berkaitan dengan libur Lebaran. Kedua, sistem coretax menghadapi masalah teknis.

Karena ada kemungkinan bahwa coretax dapat berubah, dan sebagian orang mengalaminya, kami telah memperpanjangnya jika diperlukan. Di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (25/3), Purbaya menyatakan bahwa, jika bergantung pada saya, hal itu berarti penyelesaian sampai akhir April.

Perpanjangan ini juga akan memberikan relaksasi, yaitu sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2025 akan dihapus.

Purbaya telah meminta jajaran internal untuk segera menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Dia menyatakan, "Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan."

Selain itu, ia menunjukkan bahwa realisasi pelaporan SPT masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang dari target 15 juta pelaporan.

Sebagaimana dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah dikirim dari wajib pajak individu dan badan.

Untuk wajib pajak individu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh semula jatuh pada 31 Maret 2026. Untuk wajib pajak badan, batas waktunya jatuh pada 30 April 2026.

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, mereka dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu rupiah untuk wajib pajak individu dan 1 juta rupiah untuk wajib pajak badan.

Sumber: 
www.cnnindonesia.com

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.